Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 20 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat Bea dan Cukai wajib mengakhiri Penangguhan dalam hal: a. berakhirnya masa Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); b. berakhirnya masa perpanjangan Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dalam hal Pengadilan memperpanjang masa Penangguhan; c. terdapat perintah penetapan mengakhiri Penangguhan dari Pengadilan untuk mengakhiri Penangguhan; atau d. terdapat tindakan hukum atau tindakan lain atas adanya dugaan pelanggaran HKI.
Your Correction