Correct Article 13
PP Nomor 20 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Current Text
Berdasarkan penetapan perintah Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat Bea dan Cukai:
a. memberitahukan secara tertulis kepada:
1. importir, eksportir, atau pemilik barang;
2. Pemilik atau Pemegang Hak; dan
3. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, mengenai penetapan perintah Penangguhan dari Pengadilan; dan
b. melaksanakan Penangguhan sejak tanggal penetapan perintah Penangguhan diterima.
Your Correction
