Correct Article 4
PP Nomor 20 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Current Text
Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b tidak dapat dilaksanakan dalam hal:
a. barang telah keluar dari Kawasan Pabean;
b. barang ditetapkan sebagai barang dikuasai Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Kepabeanan; atau
c. barang yang diduga melanggar ketentuan tindak pidana kepabeanan.
Your Correction
