Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 20 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan pengendalian impor atau ekspor barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI dengan cara: a. penegahan berdasarkan kewenangan jabatan Pejabat Bea dan Cukai; atau b. penangguhan berdasarkan perintah dari Ketua Pengadilan. (2) Penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan kewenangan jabatan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang dilakukan terhadap dugaan pelanggaran HKI berupa merek atau hak cipta yang telah di data pada sistem perekaman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan perintah dari Ketua Pengadilan dengan mengeluarkan perintah tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai.
Your Correction