Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 20 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2016 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN PEJABAT NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi: 1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat; 2. Prajurit TNI; 3. Anggota POLRI; 4. Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota; dan 5. pejabat dan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f. b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi: 1. PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah; 2. Gubernur dan Wakil Gubernur; 3. Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota; dan 4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Your Correction