Correct Article 20
PP Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK
Current Text
(1) Nilai denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Nilai denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) sebesar Rp
100.000,00 (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) hari kerja keterlambatan dengan paling banyak sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk masing-masing laporan.
(3) Nilai denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sebesar Rp
100.000,00 (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) hari kerja keterlambatan dengan paling banyak sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Your Correction
