Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nilai denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (2) Nilai denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) hari kerja keterlambatan dengan paling banyak sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk masing-masing laporan. (3) Nilai denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) hari kerja keterlambatan dengan paling banyak sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Your Correction