Correct Article 19
PP Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK
Current Text
(1) Sanksi administratif berupa rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu dikenakan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Akuntan Publik, KAP, dan/atau Cabang KAP yang tidak melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dapat dikenakan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan untuk perbaikan.
(4) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan.
(5) Akuntan Publik, KAP, dan/atau Cabang KAP yang dalam 24 (dua puluh empat) bulan terakhir telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin atas pelanggaran berikutnya.
(6) Sanksi administratif berupa pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu dikenakan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(7) Sanksi administratif berupa pembatasan pemberian jasa tertentu dikenakan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(8) Akuntan Publik, KAP, dan/atau Cabang KAP yang dalam 24 (dua puluh empat) bulan terakhir telah dikenai sanksi administratif berupa pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu dan/atau pembatasan pemberian jasa tertentu sebanyak 3 (tiga) kali, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin atas pelanggaran berikutnya.
(9) Sanksi administratif berupa pembekuan izin dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(10) Akuntan Publik, KAP, dan/atau Cabang KAP yang dalam 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin sebanyak 3 (tiga) kali, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin atas pelanggaran berikutnya.
Your Correction
