Correct Article 3
PP Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK
Current Text
(1) Untuk mengikuti ujian profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), seseorang harus memiliki pengetahuan dan kompetensi di bidang akuntansi atau telah terdaftar dalam register negara untuk akuntan.
(2) Pengetahuan dan kompetensi di bidang akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui:
a. program pendidikan sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) di bidang akuntansi pada perguruan tinggi INDONESIA atau perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. program pendidikan pascasarjana (S-2) atau doktor (S-3) di bidang akuntansi yang diselenggarakan perguruan tinggi INDONESIA atau perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pendidikan profesi akuntansi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; atau
d. pendidikan profesi Akuntan Publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
