Correct Article 15
PP Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK
Current Text
(1) KAP dapat melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA.
(2) KAP yang melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencantumkan nama KAPA atau OAA bersama-sama dengan nama KAP setelah mendapat persetujuan Menteri.
(3) KAP dilarang mencantumkan nama KAPA atau OAA bersama-sama dengan nama KAP tanpa persetujuan Menteri.
Your Correction
