Correct Article 11
PP Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK
Current Text
(1) Pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a terhadap suatu entitas oleh seorang Akuntan Publik dibatasi paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut.
(2) Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Industri di sektor Pasar Modal;
b. Bank umum;
c. Dana pensiun;
d. Perusahaan asuransi/reasuransi; atau
e. Badan Usaha Milik Negara;
(3) Pembatasan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga berlaku bagi Akuntan Publik yang merupakan Pihak Terasosiasi.
(4) Akuntan Publik dapat memberikan kembali jasa audit atas informasi keuangan historis terhadap entitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) setelah 2 (dua) tahun buku berturut-turut tidak memberikan jasa tersebut.
Your Correction
