Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Akuntan Publik memberikan jasa asurans, yang meliputi: a. audit atas informasi keuangan historis; b. jasa reviu atas informasi keuangan historis; dan c. jasa asurans lainnya. (2) Selain jasa asurans sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Akuntan Publik dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen. (3) Pemberian jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction