Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SPAP yang telah ditetapkan harus disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan oleh Asosiasi Profesi. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan bersama-sama dengan Menteri.
Your Correction