Correct Article 9
PP Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK
Current Text
(1) SPAP yang telah ditetapkan harus disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan oleh Asosiasi Profesi.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan bersama-sama dengan Menteri.
Your Correction
