Correct Article 8
PP Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK
Current Text
(1) Asosiasi Profesi berwenang menyusun dan MENETAPKAN SPAP.
(2) Penyusunan dan penetapan SPAP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit meliputi:
a. penyusunan draf SPAP;
b. uji publik terhadap draf SPAP;
c. penetapan dan pemberlakuan SPAP; dan
d. penerbitan SPAP.
(3) Uji publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan:
a. meminta pertimbangan kepada Komite Profesi Akuntan Publik;
dan/atau
b. meminta pertimbangan kepada masyarakat.
(4) Dalam penyusunan dan penetapan SPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Asosiasi Profesi dapat membentuk organ Asosiasi Profesi yang bertugas sebagai pelaksana teknis.
(5) Keanggotaan organ Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) paling sedikit terdiri dari unsur Asosiasi Profesi dan akademisi di bidang akuntansi.
Your Correction
