Correct Article 6
PP Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK
Current Text
(1) Akuntan Publik wajib menjaga kompetensi dengan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan dalam jumlah satuan kredit Pendidikan Profesional Berkelanjutan tertentu.
(2) Akuntan Publik wajib menyampaikan laporan realisasi Pendidikan Profesional Berkelanjutan tahunan kepada Menteri paling lama pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah satuan kredit Pendidikan Profesional Berkelanjutan dan tata cara pelaporan realisasi Pendidikan Profesional Berkelanjutan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
