Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2014 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 47 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5130) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction