Correct Article 7
PP Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 1981 TENTANG ASURANSI SOSIAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) Dengan mendasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pemerintah tetap menanggung beban sebagai berikut:
a. pembayaran untuk iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menjadi kewajiban Pemerintah, besarnya akan ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri;
b. pembayaran Pensiun dari seluruh penerima Pensiun yang telah ada pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan; dan
c. bagian dari pembayaran Pensiun bagi penerima Pensiun yang belum memenuhi masa iuran yang telah ditetapkan.
(2) Dalam hal Pemerintah belum dapat melaksanakan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemerintah membayar seluruh atau sebagian manfaat Pensiun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
4. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
