Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6A

PP Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 1981 TENTANG ASURANSI SOSIAL PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian/Lembaga melakukan pemungutan dan penyetoran iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang berasal dari peserta di lingkungan instansi pusat ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Daerah melakukan pemungutan dan penyetoran iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang berasal dari peserta di lingkungan instansi daerah ke badan penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction