Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memperlancar operasional kapal dan kepentingan perdagangan dengan negara tetangga dapat ditetapkan trayek angkutan laut lintas batas. (2) Trayek angkutan laut lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri berdasarkan: a. usulan kelompok kerja sama sub-regional; dan b. jarak tempuh pelayaran tidak melebihi 150 (seratus lima puluh) mil laut. (3) Penempatan kapal pada trayek angkutan laut lintas batas dilakukan oleh: a. perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berukuran paling besar GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage); dan b. perusahaan pelayaran-rakyat.
Your Correction