Correct Article 16
PP Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Current Text
(1) Pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
(2) Perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada Menteri.
(3) Laporan pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setiap 3 (tiga) bulan.
Your Correction
