Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terhadap perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) diberikan insentif.
Your Correction