Correct Article 14
PP Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Current Text
Penyimpangan trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan penggantian kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib dilaporkan kepada Menteri.
Your Correction
