Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyimpangan trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan penggantian kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib dilaporkan kepada Menteri.
Your Correction