Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis setiap rencana kegiatan kapal yang akan dioperasikan dan realisasi kegiatan kapal yang telah dioperasikan untuk kegiatan angkutan laut luar negeri secara tidak tetap dan tidak teratur kepada Menteri. (2) Perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kapal yang dioperasikan dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus.
Your Correction