Correct Article 26
PP Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Current Text
(1) Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat dilakukan dengan trayek tetap dan teratur serta trayek tidak tetap dan tidak teratur.
(2) Penentuan trayek angkutan laut dari dan ke luar negeri secara tetap dan teratur serta tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing.
(3) Perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing yang mengoperasikan kapalnya dari dan ke pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka untuk perdagangan luar negeri secara tetap dan teratur, wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai rencana pengoperasian kapal dan realisasi kapal yang telah dioperasikan secara tetap dan teratur kepada Menteri dengan melampirkan:
a. nama kapal yang melayani trayek tetap dan teratur;
b. nama pelabuhan yang akan disinggahi dengan jadwal tetap dan teratur dalam jangka waktu paling sedikit 6 (enam) bulan sesuai jadwal pelayaran; dan
c. realisasi pengoperasian kapal paling sedikit 6 (enam) bulan sesuai jadwal pelayaran.
(4) Pemberitahuan tertulis oleh perusahaan angkutan laut asing yang mengoperasikan kapalnya dari dan ke pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka untuk perdagangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan melalui agen umum di INDONESIA yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing.
(5) Perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kapal yang dioperasikan dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus.
(6) Perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing yang mengoperasikan kapalnya untuk kegiatan angkutan laut luar negeri dalam trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila tidak dilayari pada trayek dimaksud akan diperlakukan sebagai kapal dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur.
Pasal 27 ….
Your Correction
