Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Angkutan laut luar negeri meliputi kegiatan: a. trayek angkutan laut luar negeri; b. angkutan laut lintas batas; c. keagenan umum kapal angkutan laut asing; dan d. perwakilan perusahaan angkutan laut asing.
Your Correction