Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Angkutan laut dalam negeri meliputi kegiatan: a. trayek angkutan laut dalam negeri; b. pengoperasian kapal pada jaringan trayek; dan c. keagenan kapal angkutan laut dalam negeri.
Your Correction