Correct Article 13
PP Nomor 20 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT, PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT, DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA, SERTA HAK JABATAN FUNGSIONAL JAKSA YANG TERKENA PEMBERHENTIAN
Current Text
(1) Dalam hal alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak terbukti, maka Jaksa Agung Muda Pengawasan mengusulkan kepada Jaksa Agung untuk mencabut keputusan pemberhentian sementara baik atas permohonan maupun tanpa permohonan Jaksa yang bersangkutan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak alasan pemberhentian sementara dinyatakan tidak terbukti atau sejak permohonan dari Jaksa yang bersangkutan diterima.
(2) Jaksa Agung MENETAPKAN pencabutan keputusan pemberhentian sementara dan memulihkan jabatan serta hak-hak yang bersangkutan sebagai Jaksa dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah usul pencabutan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan diterima.
Your Correction
