Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 20 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT, PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT, DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA, SERTA HAK JABATAN FUNGSIONAL JAKSA YANG TERKENA PEMBERHENTIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat diikuti dengan pemberhentian tidak dengan hormat jika: a. Jaksa yang berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Jaksa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e, dan direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat; atau b. Jaksa . . . b. Jaksa yang diusulkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk diberhentikan tidak dengan hormat menyatakan tidak mempergunakan kesempatan untuk membela diri. (2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diikuti dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Jaksa yang dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a.
Your Correction