Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 20 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT, PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT, DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA, SERTA HAK JABATAN FUNGSIONAL JAKSA YANG TERKENA PEMBERHENTIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberhentian sementara Jaksa dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), diusulkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan kepada Jaksa Agung dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diperoleh bukti yang cukup atau dilakukan penuntutan di muka pengadilan. (2) Dalam hal Jaksa Agung sependapat dengan usulan Jaksa Agung Muda Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jaksa Agung segera MENETAPKAN keputusan pemberhentian sementara. (3) Keputusan pemberhentian sementara Jaksa dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) ditetapkan oleh Jaksa Agung segera setelah menerima lembaran asli atau salinan otentik surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan dari pejabat yang berwenang.
Your Correction