Correct Article 10
PP Nomor 20 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT, PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT, DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA, SERTA HAK JABATAN FUNGSIONAL JAKSA YANG TERKENA PEMBERHENTIAN
Current Text
(1) Jaksa dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung dengan alasan:
a. diperoleh bukti yang cukup untuk diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e;
b. dituntut . . .
b. dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana tanpa ditahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Hukum Acara Pidana.
(2) Apabila terdapat perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan secara sah oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang Jaksa, dengan sendirinya Jaksa yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.
Your Correction
