Correct Article 6
PP Nomor 20 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT, PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT, DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA, SERTA HAK JABATAN FUNGSIONAL JAKSA YANG TERKENA PEMBERHENTIAN
Current Text
(1) Pemberhentian tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diusulkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan kepada Jaksa Agung dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah menerima putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Jaksa Agung MENETAPKAN keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah menerima usul dari Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Pasal 7 . . .
Your Correction
