Correct Article 5
PP Nomor 20 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT, PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT, DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA, SERTA HAK JABATAN FUNGSIONAL JAKSA YANG TERKENA PEMBERHENTIAN
Current Text
Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas/pekerjaannya;
c. melanggar larangan perangkapan jabatan/pekerjaan;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan; atau
e. melakukan perbuatan tercela.
Your Correction
