Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 20 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT, PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT, DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA, SERTA HAK JABATAN FUNGSIONAL JAKSA YANG TERKENA PEMBERHENTIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan: a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; b. terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas/pekerjaannya; c. melanggar larangan perangkapan jabatan/pekerjaan; d. melanggar sumpah atau janji jabatan; atau e. melakukan perbuatan tercela.
Your Correction