Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 20 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT, PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT, DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA, SERTA HAK JABATAN FUNGSIONAL JAKSA YANG TERKENA PEMBERHENTIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberhentian dengan hormat karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, merupakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. (2) Dalam hal Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatan fungsional karena permintaan sendiri, maka yang bersangkutan masih tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil beserta hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan kepada Jaksa Agung, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Jaksa yang bersangkutan oleh Pejabat Pengawasan Fungsional. Pasal 4 . . .
Your Correction