Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 20 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT, PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT, DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA, SERTA HAK JABATAN FUNGSIONAL JAKSA YANG TERKENA PEMBERHENTIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaksa yang diberhentikan sementara atau dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 15, atau yang dalam masa menunggu keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) tidak berwenang melaksanakan tugas fungsional Jaksa dan tidak memperoleh tunjangan fungsional Jaksa. (2) Jaksa yang diberhentikan sementara dari jabatannya atau dalam masa menunggu keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan keputusan menyangkut pemberhentiannya memperoleh kekuatan hukum tetap.
Your Correction