Correct Article 21
PP Nomor 20 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT, PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT, DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA, SERTA HAK JABATAN FUNGSIONAL JAKSA YANG TERKENA PEMBERHENTIAN
Current Text
(1) Jaksa yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berhak mengajukan keberatan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya surat keputusan pemberhentian.
(2) Jaksa yang dalam masa menunggu keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berstatus sebagai Jaksa, tetapi masih sebagai Pegawai Negeri Sipil berikut semua hak dan kewajibannya, sampai dengan dikeluarkannya keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian atau putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 22 . . .
Your Correction
