Correct Article 16
PP Nomor 20 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT, PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT, DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA, SERTA HAK JABATAN FUNGSIONAL JAKSA YANG TERKENA PEMBERHENTIAN
Current Text
(1) Jaksa yang diusulkan untuk diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa.
(2) Dalam hal Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyatakan menggunakan kesempatan untuk membela diri secara tertulis, Jaksa Agung membentuk Majelis Kehormatan Jaksa paling lama dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak pernyataan menggunakan kesempatan untuk membela diri diterima.
(3) Apabila Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menggunakan kesempatan untuk membela diri atau dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan, tidak menyatakan sikap untuk menggunakan kesempatan membela diri, Jaksa Agung menerbitkan keputusan pemberhentian tanpa rekomendasi Majelis Kehormatan Jaksa.
Pasal 17 . . .
Your Correction
