Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 20 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk membuka ruang partisipasi anggota partai politik lokal dalam pemilihan umum nasional, anggota partai politik lokal secara perseorangan dapat merangkap keanggotaan 1 (satu) partai politik nasional. (2) Ruang partisipasi anggota partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan dalam rangka anggota partai lokal dapat menggunakan hak dipilih pada pemilihan umum nasional. (3) Keanggotaan rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari pimpinan partai politik lokal.
Your Correction