Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 20 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Partai politik lokal berhak melakukan afiliasi atau kerja sama dalam bentuk lain sesama partai politik lokal atau dengan partai politik nasional. (2) Afiliasi atau kerja sama dalam bentuk lain sesama partai politik lokal atau dengan partai politik nasional sebagaimana ... sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengusulkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota di Aceh. (3) Afiliasi atau kerja sama dalam bentuk lain sesama partai politik lokal atau dengan partai politik nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas kinerja partai politik lokal dalam rangka keikutsertaan partai politik lokal pada pemilihan umum untuk memilih anggota DPRA dan DPRK di Aceh. (4) Pelaksanaan afiliasi atau kerja sama dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) didasarkan pada kesepakatan bersama sesama partai politik lokal atau dengan partai politik nasional.
Your Correction