Correct Article 18
PP Nomor 20 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH
Current Text
Kantor Wilayah Departemen di Aceh melakukan pengawasan terhadap partai politik lokal melalui penelitian dan/atau pengecekan dalam rangka pemenuhan persyaratan:
a. administratif yang meliputi:
syarat pendirian, akta pendirian, kepengurusan, nama, lambang, tanda gambar, dan alamat kantor tetap; dan
b. substantif yang meliputi: asas, ciri tertentu, cita-cita, keanggotaan, penggunaan nama, lambang dan tanda gambar, dan kewajiban partai politik lokal.
Pasal 19 ...
Your Correction
