Correct Article 17
PP Nomor 20 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH
Current Text
(1) Bantuan keuangan kepada partai politik lokal diberikan secara proporsional berdasarkan perolehan kursi partai politik lokal di DPRA dan/atau DPRK.
(2) Besaran bantuan keuangan kepada partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi besaran bantuan kepada partai politik nasional.
(3) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) dan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten/Kota (APBK).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya bantuan, tata cara penyaluran, dan tata cara pertanggungjawaban diatur dengan qanun.
Your Correction
