Correct Article 12
PP Nomor 20 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH
Current Text
(1) Pembubaran dan penggabungan partai politik lokal dilakukan dengan akta notaris.
(2) Pembubaran ...
(2) Pembubaran dan penggabungan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen di Aceh.
(3) Pemberitahuan pembubaran dan penggabungan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan secara tertulis dengan menyertakan:
a. akta notaris yang memuat keputusan pembubaran apabila partai politik lokal tersebut membubarkan diri secara suka rela;
b. akta notaris yang memuat keputusan penggabungan dengan partai politik lokal lain apabila partai politik lokal tersebut menggabungkan diri dengan partai politik lokal lain; dan
c. putusan Mahkamah Konstitusi apabila partai politik lokal tersebut dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Your Correction
