Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 20 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, asas, nama, lambang, tanda gambar, dan/atau kepengurusan ... kepengurusan partai politik lokal didaftarkan pada Kantor Wilayah Departemen di Aceh. (2) Pendaftaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen di Aceh dengan menyertakan akta notaris mengenai perubahan: a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; b. asas, nama, lambang, dan tanda gambar; dan/atau c. susunan kepengurusan tingkat Aceh. (3) Kepala Kantor Wilayah Departemen di Aceh MENETAPKAN keputusan tentang perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, asas, nama, lambang, tanda gambar, dan susunan kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak memenuhi persyaratan.
Your Correction