Correct Article 4
PP Nomor 20 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH
Current Text
(1) Partai politik lokal yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 disahkan sebagai badan hukum melalui keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen di Aceh paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah dilakukan verifikasi.
(2) Keputusan Kantor Wilayah Departemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
