Correct Article 3
PP Nomor 20 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH
Current Text
(1) Dokumen pendaftaran partai politik lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diteliti dan/atau diverifikasi oleh Kantor Wilayah Departemen di Aceh.
(2) Partai politik lokal yang memenuhi persyaratan setelah diteliti dan/atau diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didaftar dalam buku pendaftaran partai politik lokal pada Kantor Wilayah Departemen di Aceh.
(3) Pelaksanaan penelitian dan/atau verifikasi serta pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diselesaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
Your Correction
