Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 20 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokumen pendaftaran partai politik lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diteliti dan/atau diverifikasi oleh Kantor Wilayah Departemen di Aceh. (2) Partai politik lokal yang memenuhi persyaratan setelah diteliti dan/atau diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didaftar dalam buku pendaftaran partai politik lokal pada Kantor Wilayah Departemen di Aceh. (3) Pelaksanaan penelitian dan/atau verifikasi serta pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselesaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
Your Correction