Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 20 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Partai politik lokal di Aceh yang telah memenuhi persyaratan pendirian dan pembentukan harus didaftarkan pada dan disahkan sebagai badan hukum oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen di Aceh. (2) Partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berkas yang dipersyaratkan untuk pendaftaran partai politik dan pengesahan badan hukum dengan surat pengantar dari pimpinan partai politik lokal kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen di Aceh dengan menyertakan: a. akta notaris pendirian partai politik lokal yang memuat anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan susunan kepengurusannya; b. nama, lambang, dan tanda gambar; dan c. alamat kantor tetap partai politik lokal. (3) Partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kepengurusan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di Aceh dan 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota yang bersangkutan, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). (4) Nama, lambang, dan tanda gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan lambang negara, lambang lembaga negara, lambang pemerintah, lambang pemerintah daerah, nama, lambang, dan tanda gambar partai politik atau partai politik lokal lain. (5) Dalam hal nama, lambang atau tanda gambar suatu partai politik lokal pada saat pendaftaran terdapat kesamaan dengan partai politik lokal lainnya atau partai politik, maka partai politik atau partai politik lokal yang terdaftar lebih awal yang berhak menggunakan nama, lambang atau tanda gambar tersebut. (6) Kantor ... (6) Kantor dan alamat tetap partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibuktikan dengan dokumen yang sah. (7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku untuk semua tingkatan kepengurusan partai politik lokal di Aceh dan kabupaten/kota di Aceh.
Your Correction