Correct Article 79
PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI
Current Text
(1) Pembiayaan operasional komisi irigasi kabupaten/kota dan forum koordinasi daerah irigasi menjadi tanggung jawab kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembiayaan operasional komisi irigasi provinsi dan komisi irigasi antarprovinsi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi masing-masing.
Your Correction
