Correct Article 77
PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI
Current Text
(1) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak oleh daerah untuk rehabilitasi jaringan irigasi pada daerah irigasi lintas provinsi atau daerah irigasi strategis nasional tetapi belum menjadi prioritas nasional, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota dapat saling bekerja sama dalam pembiayaan.
(2) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak oleh pemerintah kabupaten/kota untuk rehabilitasi jaringan irigasi pada daerah irigasi lintas kabupaten/kota, tetapi belum menjadi prioritas provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi dapat saling bekerja sama dalam pembiayaan.
Your Correction
