Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi setiap tahun. (2) Badan usaha, badan sosial, perseorangan, atau perkumpulan petani pemakai air membantu Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi yang menjadi tanggung jawabnya secara berkelanjutan. (3) Evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengkaji ulang kesesuaian antara rencana dan pelaksanaan pengelolaan aset irigasi.
Your Correction