Correct Article 69
PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI
Current Text
(1) Instansi pusat yang membidangi irigasi, dinas provinsi, atau dinas kabupaten/kota sesuai dengan tanggung jawabnya melaksanakan pengelolaan aset irigasi secara berkelanjutan berdasarkan rencana pengelolaan aset irigasi yang telah ditetapkan.
(2) Badan usaha, badan sosial, perseorangan, atau perkumpulan petani pemakai air melaksanakan pengelolaan aset irigasi yang menjadi tanggung jawabnya secara berkelanjutan.
Your Correction
