Correct Article 67
PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI
Current Text
(1) Inventarisasi jaringan irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dilaksanakan setahun sekali pada setiap daerah irigasi.
(2) Inventarisasi pendukung pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali pada setiap daerah irigasi.
(3) Pemerintah mengembangkan sistem informasi irigasi yang didasarkan atas dokumen inventarisasi aset irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1).
(4) Sistem informasi irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan subsistem informasi sumber daya air.
Your Correction
