Correct Article 66
PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI
Current Text
(1) Aset irigasi terdiri dari jaringan irigasi dan pendukung pengelolaan irigasi.
(2) Inventarisasi jaringan irigasi bertujuan untuk mendapatkan data jumlah, dimensi, jenis, kondisi, dan fungsi seluruh aset irigasi serta data ketersediaan air, nilai aset, dan areal pelayanan pada setiap daerah irigasi dalam rangka keberlanjutan sistem irigasi.
(3) Inventarisasi pendukung pengelolaan irigasi bertujuan untuk mendapatkan data jumlah, spesifikasi, kondisi, dan fungsi pendukung pengelolaan irigasi.
(4) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau pemerintah desa melaksanakan inventarisasi aset irigasi sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sistem irigasi.
(5) Pemerintah kabupaten/kota melakukan kompilasi atas hasil inventarisasi aset irigasi yang dilakukan oleh pemerintah desa dan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
(6) Pemerintah provinsi melakukan kompilasi atas hasil inventarisasi aset irigasi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi.
(7) Pemerintah melakukan kompilasi atas hasil inventarisasi aset irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan hasil inventarisasi aset irigasi yang dilakukan oleh Pemerintah.
(8) Badan usaha, badan sosial, perseorangan, perkumpulan petani pemakai air, dan pemerintah desa melakukan inventarisasi aset irigasi yang menjadi tanggung jawabnya secara berkelanjutan untuk membantu Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota melakukan kompilasi atas hasil inventarisasi.
(9) Pemerintah melakukan kompilasi atas hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) sebagai dokumen inventarisasi aset irigasi nasional.
Your Correction
